Jumat, 09 Desember 2016

LANDASAN PENDIDIKAN

LANDASAN PENDIDIKAN

A.   PENGERTIAN LANDASAN PENDIDIKAN
Dalam kamus besar bahasa indonesia, landasan diartikan sebagai “fondasi”. Maka dapat  disimpulkan bahwa landasan pendidikan merupakan fondasi yang dijadikan sebagai alas atau dasar atau tolak ukur dalam proses pembangunan sebuah pendidikan. Menurut sifat wujudnya landasan pendidikan dibagi menjadi dua yaitu landasan pendidikan yang bersifat konseptual dan landasan pendidikan yang bersifat material. Landasan yang bersifat konseptual identik dengan asumsi, yaitu suatu gagasan, kepercayaan, prinsip, pendapat atau pernyataan yang sudah dianggap benar, yang dijadikan titik tolak dalam rangka berpikir (melakukan suatu studi) atau dalam rangka bertindak (melakukan suatu praktek). Contoh landasan yang bersifat material antara lain berupa landasan pacu pesawat terbang dan fondasi bangunan gedung. Adapun contoh landasan yang bersifat konseptual antara lain berupa dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD RI Tahun 1945; landasan pendidikan, dsb.

B.   MACAM-MACAM LANDASAN PENDIDIKAN
Secara garis besar, landasan pendidikan dibagi menjadi empat kelompok :
1.   Landasan religious pendidikan
Landasan religious pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari ajaran-ajaran agama yang dijadikan sebagai titik tolak dalam pendidikan yakni bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
2.  Landasan filosofis pendidikan
Landasan filosofis merupakan landasan pendidikan yang berasal dari filsafat atau hasil pemikiran yang idealisme dan realisme. Para filsuf idealisme mengklaim bahwa hakikat realitas bersifat spiritual. Hal ini sebagaimana dikemukakan Plato, bahwa dunia yang kita lihat, kita sentuh dan kita alami melalui indera bukanlah dunia yang sesungguhnya, melainkan suatu dunia bayangan (a copy world). Sedangkan menurut filsuf Realisme mengklaim bahwa dunia terbuat dari sesuatu yang nyata, substansial dan material yang hadir dengan sendirinya (entity).
3.  Landasan ilmiah pendidikan
Landasan ilmiah merupakan landasan pendidikan yang
4.  Landasan yuridis (hukum) pendidikan
Landasan yuridis ini merupakan landasan yang berdasarkan pada hukum yakni pacasila dan UUD 1945. Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan atar ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

      C.   FUNGSI LANDASAN PENDIDIKAN
Adapun fungsi dari landasan pendidikan adalah menjadikan pendidikan yang         diselenggarakan prakteknya akan lebih mantap, tujuannya jelas dan tepat yakni tepat dalam pemilihan isi kurikulumnya, efisien, dan efektif cara-cara pendidikan yang dipilihnya, dst. Dengan demikian adanya landasan pendidikan yang kokoh akan dapat  menghindarkan dari kesalahan-kesalahan konseptual yang dapat merugikan sehingga   praktek pendidikan diharapkan dapat sesuai dengan fungsi dan sifatnya, serta dapat   dipertanggungjawabkan.