LANDASAN
PENDIDIKAN
A.
PENGERTIAN
LANDASAN PENDIDIKAN
Dalam
kamus besar bahasa indonesia, landasan diartikan sebagai “fondasi”. Maka
dapat disimpulkan bahwa landasan
pendidikan merupakan fondasi yang dijadikan sebagai alas atau dasar atau tolak
ukur dalam proses pembangunan sebuah pendidikan. Menurut sifat wujudnya landasan
pendidikan dibagi menjadi dua yaitu landasan pendidikan yang bersifat konseptual
dan landasan pendidikan yang bersifat material. Landasan yang bersifat konseptual identik
dengan asumsi, yaitu suatu gagasan, kepercayaan, prinsip, pendapat atau
pernyataan yang sudah dianggap benar, yang dijadikan titik tolak dalam rangka
berpikir (melakukan suatu studi) atau dalam rangka bertindak (melakukan suatu
praktek). Contoh landasan yang bersifat material antara lain
berupa landasan pacu pesawat terbang dan fondasi bangunan gedung. Adapun contoh
landasan yang bersifat konseptual antara lain berupa dasar Negara
Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD RI Tahun 1945; landasan pendidikan,
dsb.
B.
MACAM-MACAM
LANDASAN PENDIDIKAN
Secara garis besar, landasan
pendidikan dibagi menjadi empat kelompok :
1.
Landasan religious pendidikan
Landasan religious
pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari ajaran-ajaran agama yang
dijadikan sebagai titik tolak dalam pendidikan yakni bersumber dari Al-Qur’an
dan Hadits.
2. Landasan
filosofis pendidikan
Landasan filosofis
merupakan landasan pendidikan yang berasal dari filsafat atau hasil pemikiran yang
idealisme dan realisme. Para filsuf idealisme mengklaim bahwa hakikat realitas
bersifat spiritual. Hal ini sebagaimana dikemukakan Plato, bahwa dunia yang
kita lihat, kita sentuh dan kita alami melalui indera bukanlah dunia yang
sesungguhnya, melainkan suatu dunia bayangan (a copy world). Sedangkan
menurut filsuf Realisme mengklaim bahwa dunia
terbuat dari sesuatu yang nyata, substansial dan material yang hadir dengan
sendirinya (entity).
3. Landasan
ilmiah pendidikan
Landasan ilmiah
merupakan landasan pendidikan yang
4. Landasan
yuridis (hukum) pendidikan
Landasan yuridis
ini merupakan landasan yang berdasarkan pada hukum yakni pacasila dan UUD 1945.
Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disana
tersurat dan tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
mengamanatkan atar ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
C. FUNGSI LANDASAN PENDIDIKAN
Adapun fungsi dari landasan pendidikan adalah menjadikan
pendidikan yang diselenggarakan prakteknya akan lebih mantap, tujuannya jelas
dan tepat yakni tepat dalam pemilihan isi kurikulumnya, efisien, dan efektif
cara-cara pendidikan yang dipilihnya, dst. Dengan demikian adanya landasan
pendidikan yang kokoh akan dapat menghindarkan dari kesalahan-kesalahan
konseptual yang dapat merugikan sehingga praktek pendidikan diharapkan dapat sesuai
dengan fungsi dan sifatnya, serta dapat dipertanggungjawabkan.